PP Dianggap Halangi Penyidik Menetap di KPK

PP Dianggap Halangi Penyidik Menetap di KPK
PP Dianggap Halangi Penyidik Menetap di KPK
Berbeda dengan yang terjadi pada KPK saat ini. Lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut memiliki 88 penyidik. Kini hanya tinggal 35 penyidik, karena sebagiannya tidak diperpanjang masa tugas oleh Polri. Ada juga yang memilih mundur demi mengejar karier di kepolisian.

"Ada yang baru satu tahun sudah diambil. Undang-Undang mengatakan pasal 39 ayat 3  bekerja empat tahun baru diberhentikan sementara. Ada yang begitu juga dan itu cukup banyak yg seperti itu. Kalau yang sudah empat tahun dan dia mau kembali ke kepolisian enggak ada yang dihalangi," paparnya.

KPK, kata Bambang, sebenarnya menginginkan aturan yang sama. Jika ada yang ingin menetap, sebaiknya tidak dihalang-halangi. Namun, sejauh ini dalam PP baru diatur, jika ada pegawai maupun penyidik ingin beralih status menjadi karyawan tetap harus mendapat izin kepala institusi awalnya. Oleh karena itu, Bambang mengungkapkan, pihaknya akan memulai merekrut penyidik lagi tahun depan. Dibanding menunggu jika tidak ada pegawai yang diperpanjang masa jabatannya. Perekrutan bisa dilakukan dari penyidik nonpolisi dan kalangan profesional.

Seharusnya, sejak dulu KPK sudah mendapat kesempatan merekrut sendiri, sehingga tidak perlu mengalami hal demikian.

Saat ini, sebagian penyidik independen yang direkrut KPK, kata dia, sedang dalam masa training dan percobaan kerja.

JAKARTA - Akhirnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan isi hatinya setelah Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News