DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati

DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati
DKPP Segera Sidang KPU Biak Numfor dan Pati

jpnn.com - JAKARTA - Ketua dan anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua menghadapi sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran-pelanggaran ini telah dilaporkan ke DKPP oleh Timotius Rumansara.

Dugaan-dugaan tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Biak Numfor 2013. "Ada empat pokok pengaduan. Pertama, Teradu telah menggugurkan pasangan calon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal yang secara dukungan parpol telah memenuhi syarat," ujar Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP Osbin Samosir dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (9/9).

Selain itu, lanjut Osbin, Teradu dituding telah memindahkan dukungan parpol PKNU kepada pasangan calon Demianus F Dimara dan Daniel Lantang. Padahal, pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftarkan PKNU sebagai pengusung. Hal yang sama terjadi dengan dukungan PKDI yang dialihkan ke pasangan calon Yohanes Than-Absalom Rumikorem.

Tudingan ketiga, Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada Pengadu perihal ketidaklolosannya.

"Terakhir, Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi Panwaslu Biak Numfor," terangnya.

Lebih lanjut Osbin mengatakan, aduan  pelanggaran kode etik juga dialamatkan kepada KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ketua dan anggota KPU Pati diadukan oleh Radian Syam selaku kuasa hukum dari ketua Ormas Peduli Pembangunan Daerah, Purwanto Hadi.

"Pokok pengaduannya, Teradu tetap memasukkan nama Sunarwi, Iryanto Budi dan Mudassir sebagai DCT padahal sudah tiga kali diperingatkan oleh Panwaslu Kabupaten Pati bahwa mereka tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

DKPP telah menyetujui untuk mengadili kedua kasus ini. Namun, sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan untuk keduanya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Ketua dan anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua menghadapi sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran-pelanggaran ini telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News