DM Melakukan Kejahatan Lintas Kabupaten, Usianya, Aduh

DM Melakukan Kejahatan Lintas Kabupaten, Usianya, Aduh
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DM mengaku bahwa kendaraan milik korban SMA telah dijual kepada orang lain di desa Waimital, Gemba, Kabupaten SBB seharga Rp 1,5 juta.

Pengakuan DM ditindaklanjuti petugas Resmob Polres Malteng dan bergerak ke desa Waimital guna mengamankan barang bukti.

Polisi yang menginterogasi DM juga baru mengetahui bahwa masih ada empat unit kendaraan bermotor lainnya yang dicuri pelaku bersama komplotannya. Sebagian dari kendaraan itu berhasil diamankan.

K‌ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Malteng. Sedangkan rekan DM berinisial AH yang terlibat dalam sindikat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

"DM masih diperiksa secara intensif, namun sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas kapolres.

DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun.(antara/jpnn)

DM beserta sejumlah barang bukti kejahatannya diamankan oleh tim dari Polres Maluku Tengah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News