DM Melakukan Kejahatan Lintas Kabupaten, Usianya, Aduh

DM Melakukan Kejahatan Lintas Kabupaten, Usianya, Aduh
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, MALUKU TENGAH - Anak laki-laki berinisial DM (16) diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Tak main-main, DM diduga sebagai salah satu sindikat curanmor lintas kabupaten, karena melakukan aksinya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Malteng.

"Warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB ini diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku masih dikejar," kata Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Minggu (31/1).

Rositah menjelaskan bahwa pelaku DM merupakan satu dari kawanan curanmor yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.

Salah seorang korban berinisial SMA yang merupakan ASN Pemkab Malteng mengaku kendaraan roda duanya yang terparkir di pekarangan rumahnya di kawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang.

"Peristiwa pencurian kendaraan bermotor milik korban itu terjadi pertengahan Januari 2021," kata Kapolres.

Setelah menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berada di kawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu Kabupaten SBB.

"Tim kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu dan akhirnya bisa mengamankan pelaku dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Kairatu untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng," ujar Kapolres.

DM beserta sejumlah barang bukti kejahatannya diamankan oleh tim dari Polres Maluku Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News