DN Ditangkap Polisi saat Melintas di SPBU, Dia Membawa Barang Ini

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial DN (28) ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1).
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pria itu yakni DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat digeledah polisi, DN kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
"Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (29/1).
Dia menjelaskan penangkapan berawal saat tim PRC Dit Samapta Polda Sumut berpatroli dan hendak berhenti untuk stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.
Kemudian, DN yang mengendarai sepeda motor melintas di SPBU Simpang Pos tersebut.
Karena gerak-gerik DN mencurigakan, polisi langsung memburu pria itu.
Pria berinisial DN ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan. Barang ini ditemukan saat penggeledahan.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama