Dokter dan Perawat di RS Ngamuk tak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu

Dokter dan Perawat di RS Ngamuk tak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu
Suasana RS Soetomo, Surabaya. Foto: JPG/Pojokpitu

Salah satu temannya adalah Joandre Tauza. Di formulir A5, Joandre bisa menggunakan hak suaranya di TPS Mulyorejo. Namun, dia ingin bisa mencoblos di TPS 11 Airlangga, tapi kehabisan surat suara.

BACA JUGA : Puluhan Warga di Jakarta Barat Diusir dari TPS, Ini Penyebabnya

Terbatasnya surat suara dan penggunaan A5 yang tidak sesuai TPS juga membuat banyak pegawai medis, nonmedis, bahkan keluarga pasien berharap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP.

Boby, panitia pemungutan suara-panitia pemilihan kecamatan (PPS-PPK) yang kemarin mendatangi TPS 11 Airlangga, menegaskan, untuk pelayanan TPS di RS, pemilih harus mengurus A5.

BACA JUGA : Prabowo Sebut Hasil Exit Poll di 5 Ribu TPS Dirinya Menang

 

Adapun TPS yang ditentukan sebagaimana yang disediakan di RSUD dr Soetomo. Sementara itu, surat suara di setiap TPS hanya berjumlah 30. Akibatnya, tidak semua bisa dilayani.

''Awalnya, TPS keliling ini tidak ada. Baru disetujui pengadaannya tiga hari sebelum pemilu,'' katanya.

Para dokter dan para perawat banyak yang protes karena tidak bisa menggunakan formulir A5 untuk mencoblos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News