Dokter Indra Wirawan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
jpnn.com, MEDAN - Dokter Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia dinilai secara sah terbukti bersalah dalam kasus jual vaksin Covid-19. Selain itu JPU juga menuntut dr Indra membayar denda Rp100 juta.
"Tuntutannya penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya. "Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.
Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.
Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.
Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp 238 juta dari menjual vaksin.(antara/jpnn)
Dokter Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI