Dokter Kristinus Diduga Menjual Vaksin COVID-19, Inikah Hukuman yang Pantas Untuknya?
Rabu, 08 Desember 2021 – 23:57 WIB
Terdakwa kemudian menyetujui permintaan Selvi tersebut dengan meminta biaya sebesar Rp 250 ribu per satu kali suntik vaksin.
Vaksin tersebut diperoleh oleh terdakwa Kristinus dari sisa vaksin yang digelar kepada masyarakat. Dari hasil penjualan vaksin itu, dr Kristinus meraup keuntungan Rp 90 juta.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 bulan terhadap Selviwaty. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni dr Indra yang merupakan dokter di rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (mcr22/jpnn)
Dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Kristinus Saragih, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus jual beli vaksin.
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bolehkah Mengemudi 8 Jam Penuh? Dokter Bilang Begini
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI