Dokter Mogok, Direktur RSUD: Anggaran Tak Cukup karena BPJS Menunggak Tagihan

Dokter Mogok, Direktur RSUD: Anggaran Tak Cukup karena BPJS Menunggak Tagihan
Suasana di RSUD Batam setelah para dokter spesialis di sana mogok kerja lantaran insentif jasa medis dokter dan petugas medis belum dibayarkan. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Direktur RSUD Embung Fatimah, dr Gunawan Budi Santosa, akhirnya mengakui jika keterlambatan pembayaran insentif jasa medis dokter dan petugas medis di rumah sakit tersebut karena belum tersedianya anggaran.

Dari sekitar Rp 2 miliar tunggakan yang ada, anggaran yang tersedia di RSUD Embung Fatimah baru separuhnya saja.

Untuk membayar insentif jasa medis tersebut, kata Gunawan, RSUD Batam mengandalkan uang tagihan dari BPJS Kesehatan. Namun sayang, sejumlah tagihan ke BPJS Kesehatan belum dibayar. Dalam tiga bulan terakhir, sebut Gunawan, BPJS Kesehatan menunggak tagihan sekitar Rp 20 miliar.

"Itu salah satu faktor juga," kata Gunawan kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (15/8).

Namun begitu, Gunawan mengaku maklum dengan tunggakan BPJS Kesehatan itu. Sebab proses pembayaran tagihan BPJS Kesehatan harus melalui prosedur dan mekanisme tertentu. "Sistem pembayaran tak langsung klop sesuai tagihan," ujar Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut Gunawan menyampaikan, tungakan insentif jasa medis itu bukan hanya untuk 85 dokter spesialis saja. Melainkan juga untuk para petugas medis lainnya, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

"Perawat atau petugas lab misalkan ada juga jasa medisnya. Jadi perlu diluruskan bahwa tunggakan uang jasa medis ini bukan dokter saja," ujar Gunawan.

Gunawan menjelaskan, insentif jasa medis sifatnya merupakan penghargaan atas kinerja dokter dan petugas medis. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan pasien. Sehingga semua dokter dan petugas medis mendapat insentif jasa medis meskipun statusnya bukan PNS.

Direktur RSUD Embung Fatimah, dr Gunawan Budi Santosa, akhirnya mengakui jika keterlambatan pembayaran insentif jasa medis dokter dan petugas medis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News