Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa
Kamis, 15 Desember 2022 – 13:42 WIB
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (antara/jpnn)
Doni Salmanan dijatuhi vonis selama empat tahun kurungan penjara atas perkara penyebaran berita bohong. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya