Dooor ! Sepak Terjang Agus Selesai dengan Satu Tembakan di Kaki
Jumat, 05 Juli 2019 – 10:12 WIB
BACA JUGA : Dooorr ! Tujuh Orang Kena Tembakan Polisi
Berdasarkan hasil penyidikan, Agus telah menjalankan aksi kejahatannya di lima TKP yang seluruhnya adalah rumah kosong ditinggal pemiliknya.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus karena banyak barang bukti hasil curian, telah dijual ke sejumlah penadah yang identitasnya sudah dikantongi petugas," sambung AKP Jamal.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah beberapa kali masuk bui dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (yos/jpnn)
Agus ditembak polisi setelah menjalankan aksi kejahatannya di lima TKP yang seluruhnya adalah rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya