Dor Dor, Polisi Gulung Pembunuh Perempuan Pemilik Kafe Hiburan Malam
Kamis, 23 Juni 2022 – 06:34 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah beserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman
SS mengaku bahwa korban AD merupakan teman kencannya, sedangkan AS pemilik kafe hiburan malam.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambah AKBP Dedy.
Tersangka SS dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi menggulung pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan, satu di antaranya adalah pemilik kafe hiburan malam.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba