Dorong DPR Segera Gelar Fit and Proper Test

Dorong DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan DPR mengetahui alasan di balik lolosnya 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu ke seleksi tahap akhir, dapat diketahui saat Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

Karena itu, tidak ada alasan para anggota dewan menunda proses fit and proper test calon penyelenggara pemilu periode 2017-2022.

"Jadi kalau mereka ingin tahu mengapa nama-nama ini yang diserahkan, itu bisa dilakukan pada proses fit and proper test dilakukan," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (24/3).

Ray juga menilai, alasan penundaan fit and proper test karena sebagian anggota KPU saat ini melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, juga tidak tepat.

"Harus dipahami, bahwa yang mengajukan sengketa adalah kelembagaan yang sendirinya bisa diwakilkan siapa pun. Tidak mungkin pengajuan sengketa oleh KPU, lalu ditandatangani satu dua orang di KPU," ucap Ray.

Dengan demikian, proses judicial review, kata Ray, tidak bisa menghalangi fit and proper test calon anggota penyelenggara pemilu.

Sebab dalam proses tersebut DPR nantinya memilih orang per orang, bukan memilih lembaga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu ke DPR, untuk menjalani fit and proper test.

Keinginan DPR mengetahui alasan di balik lolosnya 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu ke seleksi tahap akhir, dapat diketahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News