Dorong Industri Logistik dalam Negeri, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasilitas PLB

Dorong Industri Logistik dalam Negeri, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasilitas PLB
Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri. Hal itu sebagai upaya mendorong perekonomian dalam negeri.

Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas PDPLB kepada PT DSV Solution pada Kamis (13/4).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengungkapkan pemberian izin fasilitas dilakukan dengan cepat dan mudah dalam hal perusahaan telah memenuhi ketentuan yang menjadi persyatan.

“Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan profil bisnis sebagai salah satu persyaratan pemberian fasilitas kepabeanan,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (26/4).

PT DSV Solution yang berlokasi di Halim Perdana Kusuma adalah perusahaan yang bergerak pada bidang logistik.

Perusahaan yang dirikan pada 1992 itu memiliki izin sebagai pengguna Fasilitas PLB yang terdapat di 6 kota lainnya di Indonesia yaitu Bogor, Tangerang, Semarang, Balikpapan, Porong, dan Gresik.

Fasilitas itu ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik, terutama untuk pengadaan dan baja paduan, mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLB, serta mprogram pemerintah dalam mengurangi waktu tinggal barang di Pelabuhan.

PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.

Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News