Dorong Inklusivitas Ketenagakerjaan, Menaker Ida Terima Penghargaan dari USAID

Dorong Inklusivitas Ketenagakerjaan, Menaker Ida Terima Penghargaan dari USAID
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjadi keynote speaker Konferensi Inklusivitas, Sebuah Inisiatif Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Inklusif Mendorong Inklusivitas dan Pengembangan Jejaring Kerja Sama dengan Dunia Usaha dalam Upaya Reformasi BLK secara virtual, Rabu (6/10). Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mewujudkan inklusivitas ketenagakerjaan dan kewirausahaan di Indonesia, khususnya terkait kesetaraan bagi kaum perempuan dan penyandang disabilitas di dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan terkait upayanya tersebut Kemnaker menggandeng berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dan kewirausahaan yang inklusif, seperti pengusaha, BUMN, perguruan tinggi, maupun kelompok masyarakat atau civil society organization.

"Termasuk kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID-Mitra Kunci ini,” kata Menaker Ida saat menjadi keynote speaker Konferensi Inklusivitas, Sebuah Inisiatif Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Inklusif Mendorong Inklusivitas dan Pengembangan Jejaring Kerja Sama dengan Dunia Usaha dalam Upaya Reformasi BLK secara virtual, Rabu (6/10).

Menaker Ida mengatakan pihaknya juga terus memperkuat dan mendorong implementasi nilai-nilai inklusifitas dari hulu hingga hilir ketenagakerjaan.

Dari hulu, upaya yang dilakukan dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi kelompok rentan, seperti pemuda miskin, perempuan, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelatihan skill, meningkatkan skill (up-skilling), ataupun alih keterampilan (re-skilling).

“Karena dengan penguasaan skill dan kompetensi yang tepat, setiap individu akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik, atau berwirausaha,” harapnya.

Untuk memperluas akses masyarakat mengikuti pelatihan di BLK maupun LPK dan mempraktikkan nilai inklusivitas, pemerintah telah menghapus pembatasan usia maupun latar belakang pendidikan.

Siapapun berhak mengakses pelatihan di BLK, tanpa ada batasan usia dan syarat pendidikan formal. Begitupun bagi perempuan dan penyandang disabilitas juga memiliki akses yang sama.

Kemnaker terus memperkuat dan mendorong implementasi nilai-nilai inklusifitas dari hulu hingga hilir ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News