Dorong Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Bappebti

Dorong Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Bappebti
Aplikasi PT Pintu Kemana Saja (PINTU). Foto dok PINTU

jpnn.com, JAKARTA - PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), membahas mengenai 'Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?'.

Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti mengungkapkan industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.

"Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Olvy.

Olvy menambahkan peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.

Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan.

Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18.83 juta dan di bulan Februari meningkat menjadi 19 juta investor.

Industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News