Dorong Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Bappebti
jpnn.com, JAKARTA - PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), membahas mengenai 'Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?'.
Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti mengungkapkan industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.
"Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Olvy.
Olvy menambahkan peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.
Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik.
Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan.
Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18.83 juta dan di bulan Februari meningkat menjadi 19 juta investor.
Industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- Perkuat Developer Menjelang Devcon, PINTU Gelar Ethereum Meetup Indonesia
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- fanC Token untuk Content Creator Diluncurkan di Indonesia, Begini Cara Membelinya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah