Dorong Produktivitas Industri, Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat pada Rabu (1/11).
Hal itu dilakukan untuk mendorong produktivitas industri dalam negeri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri yang menjadi penunjang perekonomian Indonesia.
"Kami pun berupaya mendorong produktivitas mereka dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, salah satunya izin penambahan perlakuan tertentu kepada kawasan berikat. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Rusman Hadi.
Perlakuan tertentu yang dimaksud, menurut Rusman ialah toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan serta kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah.
Adapun dua perusahaan yang menerima fasilitas ini ialah PT Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih.
Dua perusahaan itu merupakan pelaku industri dengan bahan baku barang curah berupa turunan dari CPO (crude palm oil) atau minyak sawit yang mudah menguap karena panas.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu diberikan atas pemasukan barang curah asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat pada Rabu (1/11).
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam