Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas

FPDIP Khawatirkan Payung Hukum SKK Migas

Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas
Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas
JAKARTA - Pembatalan sejumlah ketentuan di UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai telah memunculkan ketidakpastian, terutama terkait dasar pembentukan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengganti BP Migas. Karenanya Fraksi PDIP DPR mendorong revisi UU Migas bisa segera dituntaskan.

Ketua DPP Bidang Energi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto menyatakan, sektor hulu migas di Indonesia saat ini tengah mengalami darurat konstitusi. "Dengan dibubarkannya BP Migas, lantas KK Migas itu legal standingnya apa?" kata Bambang dalam diskusi bertajuk "Minyak dan Gas Bumi untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat" di Gedung DPR, Selasa, (29/1).

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi itu mengatakan, semua kontrak migas ditandatangani atas nama BP Migas. Sementara kini, seluruh kontrak migas ditangani oleh SKK Migas yang hanya dibentuk dengan Peraturan Presiden.

Bambang mengatakan, telah terjadi ketidakpastian payung hukum bisnis migas dengan adanya pengalihan penanganan kontrak ke SKK Migas pascapembubaran BP Migas oleh MK. "Ini membahayakan dan menimbulkan kegelisahan. Bahkan investasi bidang migas bisa berhenti karena tidak ada ketidakpastian hukum, maka hal ini harus segera diselesaikan dengan revisi UU Migas," papar Sekretaris FPDIP DPR itu.

JAKARTA - Pembatalan sejumlah ketentuan di UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai telah memunculkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News