DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas

DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas
DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas
Selain itu bagi hasil gas bumi yang juga diatur Pasal 14 huruf e dan f adalah sebesar 69,5 persen (pusat) dan porsi sebesar 30,5 persen untuk pemerintah daerah. Menurut pemohon dua aturan ini tak adil bagi Kaltim sebagai daerah penghasil atau bertentangan dengan Pasal 18A ayat 2 UUD 1945.

Aturan bagi hasil ini juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, 3, dan 4 UUD 1945. Gugatan 49 lembar yang dibacakan pengacara Wakil Kamal menyoroti perbedaan perlakuan terhadap dua daerah penghasil migas yakni Papua dan Aceh. Dua daerah ini oleh pemerintah pusat diberi porsi lebih besar dengan alasan memiliki kekhususan dibanding daerah penghasil lain.

Dalam sidang pendahuluan kemarin, hakim MK Ahmad Fadil Sumadi serta dua anggota majelis, Akil Mochtar dan Anwar Usman menilai masih banyak dalil gugatan yang perlu diperbaiki terutama soal dimasukkan anggota DPD sebagai pemohon. (pra/jpnn)

JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kaltim mengurungkan niatnya untuk menjadi pemohon uji materi atau judicial review


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News