DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012

DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012
Irman Gusman
Periode 2004-2009, DPD mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Usulan amandemen waktu itu bermaksud untuk memperkuat posisi DPD memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mekanisme checks and balances antarlembaga negara.

"Periode 2009-2014, usul perubahan konstitusi, DPD tidak hanya sebagian atau parsial tapi menyeluruh atau komprehensif, yang terangkum dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945," pungkas Irman Gusman. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengatakan tahun 2012 akan menjadi momentum bagi DPD untuk mereformasi konstitusi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News