DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:21 WIB
Periode 2004-2009, DPD mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Usulan amandemen waktu itu bermaksud untuk memperkuat posisi DPD memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
"Periode 2009-2014, usul perubahan konstitusi, DPD tidak hanya sebagian atau parsial tapi menyeluruh atau komprehensif, yang terangkum dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945," pungkas Irman Gusman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengatakan tahun 2012 akan menjadi momentum bagi DPD untuk mereformasi konstitusi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug