DPD Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

DPD Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam. Foto : Humas DPD

"Mengingat peran DPD RI masih dipertanyakan posisinya berkaitan dengan kewenangan yang baru tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI Abdul Qodir Amir Hartono mengatakan bahwa peran DPD RI dapat memberikan penguatan bagi pembentukan legislasi di daerah.

Selain itu, DPD RI juga dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah.

“Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD RI kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dan daerah,” paparnya.

Abdul Qodir menambahkan dalam bidang legislasi, rekomendasi-rekomendasi DPD RI merupakan data otentik dalam kaitan pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda merupakan perspektif baru dalam konsep pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan di Indonesia khususnya DPD RI, sebagai Post Legislative Scrutiny.

“Tentunya pilihan-pilihan kebijakan yang dirumuskan oleh PULD tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam pedoman pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda,” jelasnya.

Pada acara tersebut pakar otda Djohermansyah Johan menyarankan agar peran dan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi raperda dan perda ini sebaiknya dilakukan secara selektif.

Prioritas pemantauan dan pengawasan raperda dan perda yang dilakukan oleh DPD RI sebaiknya fokus pada bidang ekonomi, investasi, fiskal, isu lingkungan hidup dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Prioritas pemantauan dan pengawasan raperda dan rerda yang dilakukan oleh DPD RI sebaiknya fokus pada isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News