RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daya Saing Global

RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daya Saing Global
Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Surabaya dalam rangka penguatan materi RUU DSD. Foto: Humas DPD

jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah (RUU DSD) diharapkan mampu mengangkat daerah-daerah.

Khususnya daerah-daerah yang masih tertinggal agar mampu berdaya saing global.

Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Surabaya dalam rangka penguatan materi RUU DSD.

Rombongan Komite I dipimpin oleh Abdur Qadir Amir Hartono (Gus Ton) Senator Jatim dengan sejumlah Anggota Komite I antara lain Tellie Gozilie Senator Babel, A. Hafid Asrom Senator Yogyakarta, dan I Gusti Arya Wedakarna Senator Bali.

Rombongan diterima langsung Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi.

Turut menghadiri Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kabiro Perekonomian dan Pembangunan, Kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Bappeda Provinsi Jatim, Perwakilan KADIN, Wakil Rektor Universitas Surabaya, dan sejumlah SKPD ses Provinsi Jatim.

Dalam sambutannya Gus Ton menegaskan bahwa RUU DSD merupakan “pintu masuk” pemerintah untuk melakukan berbagai intervensi kebijakan terhadap model pembangunan di Daerah pada masa mendatang.

"Proses menuju kemandirian suatu daerah dalam era globalisasi saat ini tidaklah terlepas dari perlu adanya daya saing dalam membentuknya,holistik dan menyeluruh". Daya Saing tidak hanya berorientasi ekonomi saja, tetapi juga menyangkut kemampuan Daerah untuk menghadapi tantangan dan persaingan global demi terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat yang nyata dan berkelanjutan serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

RUU DSD penting untuk daerah-daerah yang masih tertinggal agar mampu berdaya saing global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News