RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daya Saing Global

RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daya Saing Global
Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Surabaya dalam rangka penguatan materi RUU DSD. Foto: Humas DPD

Dalam konteks global, World Economic Forum (WEF) baru saja merilis Indeks Daya Saing Global (2018), Global Competitiveness Report, peringkat daya saing Indonesia naik dua peringkat ke peringkat 45 dari 140 negara.

Sementara, laporan Daya Saing Regional Indonesia yang dipublikasikan Asian Competitiveness Institute (2017) menunjukkan bahwa 5 provinsi dengan peringkat daya saing terbaik adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sedangkan daerah yang peringkat daya saingnya masih sangat rendah yaitu Papua Barat, Papua, Maluku Utara, NTT dan Maluku.

Dalam konteks Jawa Timur, Gus Ton menambahkan bahwa masih terdapat beberapa bagian wilayah di Provinsi Jatim khususnya wilayah pulau-pulau di bagian selatan (Probolinggo dan sekitarnya), wilayah pulau-pulau disekitar Madura yang masih perlu diperhatikan serius.

Kawasan Selatan dan Madura masih perlu mendapatkan sentuhan pembangunan infrastruktur baik jalan maupun pelabuhan serta transportasi laut, yang mampu mendongkrak percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Pengembangan kawasan pelabuhan Probolinggo, infrastrtuktur jalan dan kereta api, serta pengembangan wisata bahari di Pulau Gili Kepatang sampai Pulau Gili Iyang perlu di fasilitasi dan di dorong Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

Kondisi ini tentunya tidak hanya terjadi di Jatim, akan tetapi juga di Daerah lainnya.

Menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua tentunya untuk memperbaiki daya saing lokal dari berbagai provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Harapan besar tersebut sejatinya di dukung regulasi yang memadai.

RUU DSD penting untuk daerah-daerah yang masih tertinggal agar mampu berdaya saing global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News