DPD Dukung Langkah Menpan-RB Tuntaskan Honorer K2

DPD Dukung Langkah Menpan-RB Tuntaskan Honorer K2
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia dan Satpol PP. DPD setuju bahwa penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dukungan DPD tersebut tertuang dalam hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, beserta jajarannya di Jakarta, Senin (22/2) kemarin.

"Komite 1 DPD meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD Ahmad Muqowam dalam rapat tersebut.

Sebelumnya pada poin kelima Komite DPD meminta Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proporsional.

Sedangkan poin tujuh, Komite 1 DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik. 

"Bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," lanjut Muqowam.

DPD RI juga meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir Maret 2016, serta mensoalisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ke tiga.

Nah, di poin keempat, DPD meminta Kementerianpan-RB melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9/2015 tentang perubahan atas UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi Kependudukan.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) dalam menyelesaikan persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News