DPD Dukung Penguatan KPK
Rabu, 11 Mei 2011 – 07:53 WIB
Itulah sebabnya DPD ingin terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang pemberantasan korupsi. Tapi sayangnya, para senator tidak memiliki wewenang dalam pembahasan undang-undang tersebut bersama DPR dan pemerintah. Menurut UUD 1945, wewenang DPD hanya ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
Baca Juga:
Pasal 22D UUD 1945 ayat (1) menyatakan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang beraitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sementara Pasal 22D UUD 1945 ayat (2) menyebutkan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dengan demikian, DPD tidak bisa terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Tipikor dan Undang-undang KPK. ”Kami memang tidak diberi kewenangan ikut membahas RUU pemberantasan korupsi. Tetapi kami akan tetap memantau proses pembahasan itu di DPR,” kata Irman Gusman. (dri)
JAKARTA – Korupsi di daerah yang semakin marak membuat prihatin Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu mendorong para senator untuk terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas