DPD Dukung Penguatan KPK

DPD Dukung Penguatan KPK
DPD Dukung Penguatan KPK
Itulah sebabnya DPD ingin terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang pemberantasan korupsi. Tapi sayangnya, para senator tidak memiliki wewenang dalam pembahasan undang-undang tersebut bersama DPR dan pemerintah. Menurut UUD 1945, wewenang DPD hanya ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.

Pasal 22D UUD 1945 ayat (1) menyatakan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang beraitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sementara Pasal 22D UUD 1945 ayat (2) menyebutkan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Dengan demikian, DPD tidak bisa terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Tipikor dan Undang-undang KPK. ”Kami memang tidak diberi kewenangan ikut membahas RUU pemberantasan korupsi. Tetapi kami akan tetap memantau proses pembahasan itu di DPR,” kata Irman Gusman. (dri)

JAKARTA – Korupsi di daerah yang semakin marak membuat prihatin Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu mendorong para senator untuk terlibat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News