DPD Dukung Penguatan KPK

DPD Dukung Penguatan KPK
DPD Dukung Penguatan KPK
JAKARTA – Korupsi di daerah yang semakin marak membuat prihatin Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu mendorong para senator untuk terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi kedua undang-undang terkait pemberantasan korupsi tersebut tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

”Kalau ada kesempatan, kami ingin ikut terlibat,” kata Ketua DPD Irman Gusman dalam pidato Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2010-2011 di Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).

Senator asal Sumatera Barat ini mengingatkan agar kewenangan KPK tidak dilemahkan melalui fungsi legislasi. Sebaliknya, kewenangan KPK harus diperkuat. Karena perang melawan korupsi belum menunjukan tanda-tanda berhasil. Malah, korupsi di daerah semakin merajalela seiring dengan otonomi daerah. ”Malah kami ingin dibentuk KPK di daerah, supaya mengurangi potensi korupsi daerah yang semakin mengkhawatirkan,” kata Irman.

Korupsi yang semakin marak di daerah, lanjut Irman, ditunjukan dengan banyaknya gubernur dan bupati/walikota yang diproses oleh KPK. Hingga kini, sedikitnya 17 gubernur dan 158 orang bupati/wali kota terlibat korupsi. Lebih dari 90 persen kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan total anggaran yang diduga dikorupsi Rp1,9 triliun. ”Ini fakta yang menyedihkan,” kata Irman.

JAKARTA – Korupsi di daerah yang semakin marak membuat prihatin Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu mendorong para senator untuk terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News