DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
Minggu, 14 Maret 2010 – 16:13 WIB
DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan masih belum optimal. Perlu dikaji pemaksimalan energi alternatif sebagai upaya pemenuhan kekurangan pasokan listrik. Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo kepada JPNN, Minggu (14/3). Lanjut dia, kurangnya aturan pelaksanaan seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah sebagai aturan tekhnis dari amanat UU, ini perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Bambang, dalam UU tersebut disebutkan pihak terkait harus bisa menjamin ketersediaan tenaga listrik dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca Juga:
“Maka diperlukan kesamaan visi semua pemangku kebijakan sehingga produk hukum itu dengan komprehensif dapat dijadikan sebagai payung hukum bersama bagi persoalan pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia,” papar Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit