DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan

DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
Jhon menuturkan, pembagian fee APBD itu dikategorikan legal, karena ada pijakan hukumannya yang dikeluarkan oleh gubernur (daerah yang bersangkutan). "Bukan ilegal tapi legal. Hanya, (itu) melanggar keadilan. Legalnya adalah keputusan gubernur," ujarnya. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Byar Pet Terus Terjadi

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News