DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merealisasikan upaya mengkaji ulang konstitusi.
Salah satunya dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Universitas Indonesia, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jumat (9/12).
Kerja sama tersebut meliputi pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin. dan Brigjen Amostian.
Sementara itu dari Universitas Indonesia ada Rektor Ari Kuncoro, Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Dedi Priadi, Kasubdit Kerja Sama Proyek Strategis Direktorat Kerja Sama UI Aswin Dewanto Hadisumarto, dan sejumlah staf lainnya.
LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
"Melalui kerja sama ini saya berharap Universitas Indonesia memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan konstitusi dengan teknik adendum," katanya.
Dia menjelaskan penyempurnaan dilakukan untuk menata secara adil dan mengambil sisi positif dari lembaga-lembaga yang sudah ada, tanpa melakukan perombakan total.
LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Utamakan Pendidikan, Febby Rastanty Menangis saat Bolos Sekolah
- Universitas Indonesia & Yandex Berkolaborasi, Bahas soal Masa Depan AI
- Merespons Tantangan Perubahan Global, FTUI Buka 2 Prodi Baru Kelas Internasional
- USAID TEMAN LPDP Tawarkan Beasiswa ke Amerika Serikat untuk Mahasiswa Indonesia
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19