DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI

DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI
Penandatanganan MoU antara DPD RI dan UI. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merealisasikan upaya mengkaji ulang konstitusi.

Salah satunya dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Universitas Indonesia, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jumat (9/12).

Kerja sama tersebut meliputi pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin. dan Brigjen Amostian.

Sementara itu dari Universitas Indonesia ada Rektor Ari Kuncoro, Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Dedi Priadi, Kasubdit Kerja Sama Proyek Strategis Direktorat Kerja Sama UI Aswin Dewanto Hadisumarto, dan sejumlah staf lainnya.

LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

"Melalui kerja sama ini saya berharap Universitas Indonesia memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan konstitusi dengan teknik adendum," katanya.

Dia menjelaskan penyempurnaan dilakukan untuk menata secara adil dan mengambil sisi positif dari lembaga-lembaga yang sudah ada, tanpa melakukan perombakan total.

LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News