DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI

DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI
Penandatanganan MoU antara DPD RI dan UI. Foto: Tim DPD

Senator asal Jawa Timur itu mengucapkan terima kasih kepada Universitas Indonesia yang bersedia membangun sinergi, kolaborasi dan hubungan kelembagaan dengan DPD RI.

LaNyalla menjelaskan, DPD RI sedang menginisiasi perbaikan dan pengkajian ulang atas konstitusi Indonesia setelah amendemen yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 silam.

"Tentu ini menjadi pekerjaan besar yang harus ditopang dengan dukungan keahlian dari perguruan tinggi, untuk menyiapkan naskah akademik dan hal-hal lain yang diperlukan," kata LaNyalla.

Berdasarkan pengalaman LaNyalla berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia, ada dua hal mendasar persoalan yang sama di seluruh daerah, yakni ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural.

"Temuan itu kami analisa lebih lanjut. Muaranya ternyata ada di hulu, di sektor paling fundamental yakni konstitusi bangsa ini yang telah diubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya," tutur LaNyalla.

"Indonesia justru menjabarkan ideologi lain yakni liberalisme dan individualisme. Kami sekarang berkampanye untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan yang akan makin berat," imnuhnya.

Menurut LaNyalla Indonesia harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari.

"Kita harus kembali kepada Pancasila, agar tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa," ujar LaNyalla.

LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News