DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI

Senator asal Jawa Timur itu mengucapkan terima kasih kepada Universitas Indonesia yang bersedia membangun sinergi, kolaborasi dan hubungan kelembagaan dengan DPD RI.
LaNyalla menjelaskan, DPD RI sedang menginisiasi perbaikan dan pengkajian ulang atas konstitusi Indonesia setelah amendemen yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 silam.
"Tentu ini menjadi pekerjaan besar yang harus ditopang dengan dukungan keahlian dari perguruan tinggi, untuk menyiapkan naskah akademik dan hal-hal lain yang diperlukan," kata LaNyalla.
Berdasarkan pengalaman LaNyalla berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia, ada dua hal mendasar persoalan yang sama di seluruh daerah, yakni ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kemiskinan struktural.
"Temuan itu kami analisa lebih lanjut. Muaranya ternyata ada di hulu, di sektor paling fundamental yakni konstitusi bangsa ini yang telah diubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya," tutur LaNyalla.
"Indonesia justru menjabarkan ideologi lain yakni liberalisme dan individualisme. Kami sekarang berkampanye untuk menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan yang akan makin berat," imnuhnya.
Menurut LaNyalla Indonesia harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari.
"Kita harus kembali kepada Pancasila, agar tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa," ujar LaNyalla.
LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Kadin DKI Gandeng ILUNI UI Jual 25 Ribu Paket Sembako Murah Menjelang Hari Raya