DPD Minta DPR Patuhi UU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek untuk dilibatkan dalam proses revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Menurut Pasek, pernyataan sejumlah anggota DPR tersebut gambaran dari wakil rakyat yang tidak memahami konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang dilakukan oleh DPD.
"Keikutsertaan DPD untuk membahas revisi UU MD itu bukan urusan rengek-merengek, tapi ini kewajiban konstitusional sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya nomor 92/PUU-X/2012 pada 27 Maret 2013," kata Gede Pasek Suardika, di Senayan Jakarta, Selasa (2/12).
Demikian juga halnya dengan pernyataan yang menegaskan DPR perlu menolong DPD agar terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3. Ditegaskannya, Ini bukan soal tolong-menolong, tapi ini perintah konstitusi.
"DPD tidak perlu juga ditolong-tolong DPR. DPD hanya meminta DPR mematuhi dan melaksanakan keputusan MK. Jangan malah dibalik-balik logikanya," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026