DPD Minta Seleksi BPK Transparan
Senin, 18 Mei 2009 – 15:28 WIB
JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasminta memanfaatkan rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2008 sebagai ajang mengkritik proses seleksi anggota BPK. DPD menilai, proses seleksi anggota BPK tidak transparan. Tahapan proses seleksi dinilai menyalahi Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurut Adnan, saat ini tercatat ada 9 orang politisi DPR yang ikut mendaftar sebagai anggota BPK, yakni Ali Masykur Musa (PKB), T. Nurlif (Golkar), Endin Sofihara (PPP), Ahmad Hafidz Zawawi (Golkar), Rizal Djalil (PAN), Yunus Yosfiah (PPP), dan Misbah Hidayat (PKB). (sam/JPNN)
"Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi keuangan negara, proses seleksi anggota BPK harus transparan dan tidak boleh tergesa-gesa. Kami menilai, prosesnya tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur di Undang-Undang BPK," ungkap Ginandjar saat memimpin rapat paripurna di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/5). Dia memberi contoh, pengumuman yang hanya dilakukan di sebuah media massa selama tiga hari sama halnya membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.
Sebelumnya, Kordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo pernah menduga, BPK sengaja membatasi akses masyarakat. Tujuannya, untuk memberikan jalan yang mulus bagi para politisi yang duduk di DPR untuk bisa menjadi anggota BPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasminta memanfaatkan rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty