DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:35 WIB

DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Sebagaimana diberitakan, Rabu (27/3), MK mengabulkan sebagian permohonan DPD. Disebutkan, DPD juga memiliki hak menyusun program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab kedudukan DPD setara dengan Presiden dan DPR.
DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Namun DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah.
Baik itu menyangkut otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi