DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:35 WIB

DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Diantaranya kesepakatan terhadap substansi batang tubuh RUU dan kesepakatan melanjutkan pembahasan draf RUU pada level berikutnya, yaitu tingkat Panitia Kerja dan Tim Perumus.
Menurut Direktur Advokasi Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, desakan perlu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstiitusi (MK) terhadap permohonan judicial review DPD atas Undang-Undang (UU) MD3 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga:
Dalam putusan disebutkan, DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah. Namun pada praktiknya, selama ini saat membahas DIM, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan DPD. Padahal pada proses tersebut, sudah masuk tahapan pengambilan keputusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disarankan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengganti model Daftar
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas