DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan

DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan
DPD Pertahankan Keistimewaan Sultan
JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Pemerintah segera membuat payung hukum tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, mengingat pada 9 Oktober 2008 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir. Mereka juga mendesak pencantuman hak istimewa kasultanan dan kedipaten serta kedudukan Sri Sultan dan Sri Adipati dalam UU Keistimewaan Yogyakarta.

“Payung hukum tersebut hendaknya mengandung ruh keistimewaan DIY, yakni harus menegaskan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Subardi, mantan Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Keistimewaan Yogyakarta PAH I DPD yang juga anggota DPD asal DIY, yang membacakan pernyataan keempat anggota DPD asal DIY di hadapan Sidang Paripurna DPD.

Acara yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita didampingi Wakil Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (25/9), dihadiri anggota DPD setiap provinsi termasuk keempat anggota DPD asal DIY, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR) Hemas, Ali Warsito, A Hafidh Asrom, dan Subardi.

Mereka mencatat empat makna substantif keistimewaan Yogyakarta yang harus diwujudkan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta. Kesatu, mempertahankan DIY sebagai daerah setingkat provinsi dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mencantumkan dalam UU Keistimewaan Yogyakarta gelar resmi Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Sri Sultan Hamengku Buwono Senapati ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Dasa) dan Sri Adipati Paku Alam IX (Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam) hak istimewa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman serta kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam dalam tata pemerintahan DIY dicantumkan tegas dan eksplisit agar tidak multitafsir.

Ketiga, status tanah Sultan Ground sesuai dengan asal-usulnya dipastikan hukumnya, termasuk pengaturan tata ruang yang mengandung nilai-nilai kosmopolitan dan pandangan filosofi masyarakat DIY. Keempat, kedudukan atau status Kraton Ngayogyakarta dan Puro Pakualaman sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.

Sebelumnya, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Marhany VP Pua menyatakan, tanggal 3 Juli 2008 pihaknya memaparkan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usul inisiatif DPD mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, tanggal 22 September 2008 menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Begitu dinamisnya perkembangan situasi dan kondisi di Yogyakarta. Bahkan, sambungnya, PAH I DPD menerima sejumlah aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. “Intinya, menyuarakan keinginan masyarakat Yogyakarta agar Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Adipati Paku Alam IX tetap memimpin DIY sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Marhany.

JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Pemerintah segera membuat payung hukum tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News