DPD Rampungkan Naskah RUU Desa

DPD Rampungkan Naskah RUU Desa
DPD Rampungkan Naskah RUU Desa
Kedua, tambahnya, pengakuan itu dilanjutkan dengan penetapan undang-undang negara mengenai hak-hak tradisional (bawaan atau asal-usul) dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang berskala lokal. "Hal ini mencakup tata kuasa dan tata aturan lokal mengenai hubungan antara pemimpin dan rakyat setempat, hubungan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan sumberdaya alam setempat," katanya.

Dalam RUU ini, kata Wayan, juga diatur syarat dan pengakuan negara kepada desa. Pertama, pengakuan diberikan sepanjang masih hidup. Artinya, pengakuan dan penghormatan negara terhadap otonomi komunitas bisa diberikan ketika komunitas masih eksis. Kedua, sesuai dengan perkembangan masyarakat. Artinya, pengakuan dan penghormatan Negara bersyarat yakni ada penyesuaian dengan perubahan social dan aspirasi masyrakatnya.

"Pengakuan dan penghormatan negara harus  sesuai dengan prinsip NKRI. Hal ini berarti otonomi komunitas desa, tidaklah sebuah otonomi yang seluas-luasnya, desa bukanlah “negara kecil” yang otonom di aras lokal, namun otonomi yang bersandar pada prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika, dan Kedaulatan Rakyat," tegas Wayan. (cdl)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Naskah ini juga sudah diharmonisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News