DPD Rampungkan Naskah RUU Desa

DPD Rampungkan Naskah RUU Desa
DPD Rampungkan Naskah RUU Desa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Naskah ini juga sudah diharmonisasi Panitia Perancang Undang Undang (PPUU). Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan naskah akademik RUU Desa.

“Penyelesaian RUU Desa ini sangatlah penting mengingat RUU Desa merupakan salah satu bagian revisi dari UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, menyusul sebelumnya yang sudah disahkan yaitu RUU Pilkada dan RUU Pemda,” papar Dani di Jakarta, Minggu (17/7).

Ketua PPUU DPD I Wayan Sudirta mengatakan, ada beberapa perubahan besar dalam RUU desa tersebut. Pertama, azas yang digunakan dalam pengaturan tentang Desa adalah azas rekognisi.Azas ini berbeda dengan azas yang dikenal dalam sistem pemerintahan daerah. "Azas rekognisi merupakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat  beserta hak-hak tradisionalnya (otonomi komunitas)," ujar Wayan.

Karena menggunakan azas tersebut, lanjut senator dari Bali ini, ada dua konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, pengakuan pada keragaman (pluralitas) karena apa yang disebut sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai susunan asli yang sangat majemuk.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Naskah ini juga sudah diharmonisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News