DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal
“Aduan Pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti usia, masih banyak ditemui, saya kira ini perlu juga menjadi perhatian,” ungkap Senator Jawa Barat..
Oleh karena itu, pengaturan perlindungan konsumen sangat berkaitan dengan fungsi negara hukum yang kedua sebagaimana dikemukakan diatas.
Kebutuhan akan legitimasi hukum dalam pelaksanaan fungsi negara hukum yang diemban oleh Indonesia tersebut menjadi tak terelakkan. Khususnya, dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia dalam aktivitas bisnis/perdagangan dimana warga negara Indonesia menjadi konsumen.
Adapun upaya pengadaan dasar legitimasi hukum dalam perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini. Dimana saat ini era globalisasi semakin gencar dan menisbikan batas-batas negara, telah berimbas pula pada kebutuhan akan adanya evaluasi dan pembaharuan atas UU Perlindungan Konsumen yang ada di Indonesia," pungkas Badikenita.(jpnn)
PPUU DPD RI dan Baleg DPR RI memberikan beberapa catatan terkait substansi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya dengan masalah perlindungan Konsumen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Kilas Balik Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi