DPD RI Soroti Minimnya Tenaga Perawat

DPD RI Soroti Minimnya Tenaga Perawat
Ketua Komite III Fahira Idris saat RDP dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Gedung DPD, Jakarta, Senin (18/9). Foto: DPD

jpnn.com, JAKARTA - Kesehatan merupakan hak dasar warga negara Indonesia yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan, kesehatan masyarakat sangat penting.

Namun, hal itu harus sebanding dengan sumber daya manusia (SDM) yaitu perawat.

“Sayangnya, jumlah tenaga perawat kita tidak sebanding dengan jumlah penduduk,” ucap Fahira saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Gedung DPD, Jakarta, Senin (18/9).

Padahal, lanjut dia, terbitnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah membawa mutu dan kepastian hukum bagi perawat.

Namun, sejauh ini, Indonesia masih saja kekurangan tenaga perawat.

“Padahal UU-nya sudah jelas. Namun masih saja kekurangan tenaga medis,” kata senator asal DKI Jakarta itu.

Sementara itu, anggota DPD Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta mengatakan, UU No. 38 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perawat bukan kepanjangan tangan dari dokter.

Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan, kesehatan masyarakat sangat penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News