DPD Usul Pembentukan Kementrian Perbatasan

DPD Usul Pembentukan Kementrian Perbatasan
DPD Usul Pembentukan Kementrian Perbatasan
JAKARTA — Panita Khusus (Pansus) Ambalat dan kawasan perbatasan DPD RI mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai mandat UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Kawasan Perbatasan. Yang menarik, DPD justru mengusulkan kepala badan tersebut adalah pejabat setingkat menteri.

“Dalam menangani kasus Blok Ambalat dan kawasan perbatasan harus ada kementerian khusus yang menangani kawasan perbatasan. Tidak layak kalau hanya mengandalkan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal,” ucap Ketua Pansus Ambalat dan kawasan perbatasan Adnan NS dalam laporannya di sidang paripurna DPD RI, Kamis (2/7).

Ia melanjutkan, penanganan Blok Ambalat dan kawasan perbatasan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Alasannya, jika sampai salah penanganan maka bisa saja masyarakat di kawasan tersebut lebih mencintai negara tetangga.

“Ambil contoh di Kaltim, mereka lebih senang menggunakan LPG (elpiji) Malaysia karena lebih mudah didapat dan itu yang mereka kenal. Di Aceh juga demikian, banyak yang lebih hafal lagu kebangsaan Malaysia daripada Indonesia karena siaran TV maupun radio yang mereka terima dari Malaysia,” ucap Adnan.

JAKARTA — Panita Khusus (Pansus) Ambalat dan kawasan perbatasan DPD RI mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai mandat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News