DPD Usul Usia Kepala Daerah Jogja Maksimal 80 Tahun

DPD Usul Usia Kepala Daerah Jogja Maksimal 80 Tahun
DPD Usul Usia Kepala Daerah Jogja Maksimal 80 Tahun
JAKARTA - Rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dengan Komite I DPD RI berjalan super singkat. Tak sampai 30 menit, raker yang membahas tentang DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) itu selesai.

Dalam pemaparannya, Ketua Komite I DPD Dani Anwar, mengajukan beberapa usulan perubahan pada beberapa DIM DIY. Di antaranya tentang penghapusan istilah gubernur utama karena bertentangan dengan nilai keistimewaan Yogja, penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur serta wakil gubernur, serta Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada DIY (agar) dilantik oleh Presiden.

"Bila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil-lah yang naik. Sedangkan bila jabatan wakil yang kosong, tidak perlu ada penggantian, kecuali sudah ada penetapan gubernur," kata Dani dalam raker tersebut, Rabu (30/3).

Komite I DPD juga menyinggung tentang masalah umur Kada DIY. Mereka mengusulkan agar usia minimal gubernur adalah 25 tahun, serta maksimal 80 tahun. Sementara soal mekanisme pemilihan Sultan dan Paku Alam, tidak ada perubahan, tetap seperti sebelum-sebelumnya.

JAKARTA - Rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dengan Komite I DPD RI berjalan super singkat. Tak sampai 30 menit, raker yang membahas tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News