DPP Golkar Hendak Beri Bantuan kepada Azis Samual, Haris: Saya yang Dianiaya
Rabu, 02 Maret 2022 – 20:16 WIB
"Hasil pemeriksaan AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.
Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka seusai menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)
Haris Pertama mengaku heran dengan sikap DPP Golkar yang hendak memberikan bantuan hukum kepada Azis Samual yang menjadi tersangka penganiayaan terhadapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Ketum KNPI Nilai Pendekatan Dialogis Solusi Terbaik Konflik di Rempang
- KNPI Deklarasi Dukung Ganjar, Sindir Capres Hobi Berkhianat
- Diancam Gegara Bela Investor Asing, Ketum KNPI Lapor Polisi
- Suarakan Nasib Investor Asing Korban Imigrasi, Ketum KNPI Dapat Ancaman Mengerikan
- Salat Id di DPP Golkar Tanpa Airlangga Hartarto