DPP Golkar Ragukan Status Tersangka Atut

DPP Golkar Ragukan Status Tersangka Atut
DPP Golkar Ragukan Status Tersangka Atut

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin tampak meragukan penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosyiah, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Ade menilai penetapan tersangka Atut belum resmi dikeluarkan oleh KPK meski sudah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). "Pertama, ini kan belum resmi ya. Tentu kami menunggu sampai resmi. Itu kan baru BW, kita tunggu sikap resmi KPK. Saya masih menunggu itu," kata Ade di DPR, Jakarta, Selasa (17/12).

Ditegaskannya, DPP Partai Golkar berharap kabar penetapan Ratu Atut sebagai tersangka oleh KPK itu tidak benar. Selaku Ketua DPP, Ade juga mengaku prihatin dengan kondisi Golkar di Banten, sekaligus menjadi pertimbangan DPP untuk membenahi partainya di daerah itu.

"Tetapi Golkar dari dulu bersikap tegas soal korupsi bahwa kami salah satu yang juga membidangi lahirnya KPK saat reformasi. Soal penegakan hukum Golkar konsisten, kami tidak mau melakukan intervensi politik atas hukum," jelasnya.

Karena itupula Ade Komarudin meminta proses hukum yang dijalani para kadernya di KPK tidak dicampur adukkan dengan politik. Ditegaskannya Partai Golkar tidak akan mencampuri dan tidak akan melakukan intervensi terhadap persoalan hukum di KPK.

"Kami hargai upaya penegak hukum. Golkar komit penegakkan hukum dilakukan sebaik-baiknya. ‪‪Saat kami katakan itu ada keganjilan, saat itulah Golkar lakukan intervensi hukum. Keadilan itu subjektif dan biarkan masyarakat melihat itu," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin tampak meragukan penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosyiah, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News