DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
Rabu, 23 Mei 2012 – 05:45 WIB

DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai transparan dalam membantu kepolisian terkait upaya pengungkapan dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok. Dia mengatakan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara ini, segenap perangkat pemerintah sudah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. "Sehingga tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk menutupi apalagi menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk mengungkap keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini," tegasnya.
Hal tersebut disampaikan anggta Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding yang juga meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil ”bermain” dalam peredaran narkoba selama ini.
Baca Juga:
”Narkoba termasuk kategori kasus luar biasa. Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya akses informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Sudding.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum