DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
Rabu, 23 Mei 2012 – 05:45 WIB
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai transparan dalam membantu kepolisian terkait upaya pengungkapan dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok. Dia mengatakan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara ini, segenap perangkat pemerintah sudah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. "Sehingga tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk menutupi apalagi menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk mengungkap keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini," tegasnya.
Hal tersebut disampaikan anggta Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding yang juga meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil ”bermain” dalam peredaran narkoba selama ini.
Baca Juga:
”Narkoba termasuk kategori kasus luar biasa. Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya akses informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Sudding.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan