DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
Rabu, 23 Mei 2012 – 05:45 WIB

DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
Sementara itu, terkait kasus penyelundupan 351 Kg sabu, Polda Metro saat ini telah memeriksa 4 saksi terdiri dari sopir kontener dan kuli pengangkut. Hal ini disampaikan Kasubdit Psikotropika Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro yang juga mengatakan kalau pihaknya masih memburu pemasok sabu-sabu senilai Rp 525 miliar itu sehingga berhasil masuk ke Pelabuhan Tanjungpriok yang dokumennya sebagai makanan ikan itu.
"Pemasok sabu-sabu dari China itu masih kami buru. Kalau ketangkap baru ketahuan nomor konten registrasinya penerimaannya. Lantas pasti terungkap siapa oknum bea cukai yang memeriksa (barang) itu," jelasnya.
Menurutnya, sebelum digerebek, sudah ada pengiriman sabu-sabu sebelumnya dengan gudang yang berbeda namun masih perusahaan yang sama. ”Yang jelas, kami akan terus menyelidiki hingga terungkap siapa oknum Bea Cukai yang ”memainkan” dokumennya dan memeriksa kiriman sabu-sabu berkemasan pakan ikan itu,” pungkas Eko. (ind)
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua