DPR Bersiasat Mengakali Putusan MK

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah membatalkan pasal kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa yang diatur dalam UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah dianulir.
Namun, DPR RI ogah pesimistis. Mereka akan mencari siasat agar dapat mendatangkan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan yang bermasalah dengan para wakil rakyat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR tidak lagi memiliki alat paksa untuk memanggil pihak-pihak dalam rangka pengawasan sehingga lembaganya harus melobi menteri hingga presiden.
Namun, DPR akan menjalankan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui MKD."Bagi DPR sesuai komitmen dari awal, apa pun putusan MK pasti akan kami hormati dan laksanakan," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (29/6).
Politisi Partai Golkar itu mengutarakan, institusinya akan menyiasati upaya pemanggilan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangannya, dalam mekanisme pengawasan pascaputusan MK.
"Kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakala ada para pihak, termasuk pemerintah, yang diundang DPR untuk dimintai keterangan, namun berkali-kali tidak hadir, dan tentu kami tidak bisa lagi memanggil paksa," kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang.
Menurut dia, harus ada cara-cara yang lebih elegan agar keinginan rakyat untuk meminta penjelasan kepada pemerintah melalui DPR bisa dilaksanakan. Menyiasati hal tersebut bisa saja pemanggilan para menteri melalui presiden dan wakil presiden agar hadir ketika dipanggil DPR dan tidak mangkir.
"Karena ada beberapa kasus dalam pembahasan UU maupun dalam pengawasan, para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan. Misalnya dalam UU Karantina Kesehatan, sampai sekarang kami belum berhasil hadirkan dirjen karena berbagai alasan," tukasnya.
Kewenangan DPR memanggil paksa yang diatur dalam UU MD3 telah dianulir oleh MK. Namun, tampaknya dewan belum ikhlas kehilangan kewenangan besar itu
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang