DPR Bersiasat Mengakali Putusan MK

DPR Bersiasat Mengakali Putusan MK
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, putusan MK yang membatalkan Pasal 73 UU MD3 terkait pemanggilan paksa telah melemahkan salah satu fungsi dan kewenangan parlemen.

"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang tidak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (29/6).

Dia memaparkan, Pasal 73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan paksa melalui kepolisian kepada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. Pasal itu digugat bersama pasal lainnya karena dianggap merugikan dan mengancam kebebasan rakyat untuk berpendapat.

Dengan putusan itu, Fahri meyakini, MK masih menganggap UUD 1945 terkonsentrasi atau menitikberatkan pada lembaga eksekutif. Padahal, sejak amendemen keempat telah dirumuskan mekanisme check and balances. "Maka, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan mempelajari putusan-putusan tersebut. Pimpinan DPR dan MKD akan membahas putusan tersebut untuk kemudian menyesuaikan aturannya.

"Saya kira tentu kita harus menyesuaikan. Meskipun kadang-kadang kita mengkritisi keputusan MK kadang-kadang tidak konsisten. Misalnya terkait napi koruptor tempo hari terhadap legislatif. Kita akan pelajari dan kita selaraskan sehingga ada aturan standar baku, pasti, terkait relasi DPR dengan anggota maupun hal terkait," ujar Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (28/6).

Dia mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan gugatan tersebut merupakan hal yang wajar. Diyakini, MK memiliki pertimbangan sebagai dasar untuk mengabulkan gugatan.

"Saya pikir ketika itu pun ada pro dan kontra, ada setuju ada yang tidak setuju saya kira hal biasa. Tapi kita harus kembali pada konstitusi kita. Di sinilah keputusan MK itu harus kita lihat, kalau memang itu selaras dengan nafas konstitusi, ya kita harus menyelaraskan dengan konstitusi itu," katanya.

Kewenangan DPR memanggil paksa yang diatur dalam UU MD3 telah dianulir oleh MK. Namun, tampaknya dewan belum ikhlas kehilangan kewenangan besar itu

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News