DPR Bersiasat Mengakali Putusan MK

DPR Bersiasat Mengakali Putusan MK
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

Hanya, Fadli berharap, ada kesamaan aturan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Kesamaan kedudukan di depan hukum harus diterapkan pada semua elemen tanpa adanya pandang bulu.

Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut menanggapi soal hak imunitas anggota dewan yang pasalnya juga turut digugat di MK. "Itu perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan. Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu, tapi kadang-kadang tidak benar," kata Dasco dihubungi terpisah.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta DPR legawa dan menerima putusan MK yang kemarin menganulir beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3.

’’Kalau sudah diputuskan oleh MK dan bersifat mengikat, kita sebagai warga negara harus menaatinya, saya kira teman-teman di DPR RI juga paham,” jelas Tjahjo, Jumat (29/6).

Sebelumnya, MKD bisa melaporkan orang atau bahkan memanggil paksa, kelompok, badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR tinggal kenangan. Pasalnya, MK telah membatalkan kewenangan yang diatur dalam UU MD3.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf i UU MD3. Pasal tersebut digugat lantaran dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Anwar Usman, ketua MK, saat membacakan putusan tersebut, Kamis (28/6). (aen)


Kewenangan DPR memanggil paksa yang diatur dalam UU MD3 telah dianulir oleh MK. Namun, tampaknya dewan belum ikhlas kehilangan kewenangan besar itu


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News