DPR Bisa Protes jika Gaji ke-13 dan 14 Diberikan Sebelum Pemilu
Kamis, 28 Maret 2019 – 00:05 WIB
Dalam hal ini menurut Enny, perlu didalami kapan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan, termasuk pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR.
BACA JUGA: Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900
"Seingat kami dalam historisnya, gaji ke-13 belum pernah diberikan sebelum semester pertama, kecuali kondisi darurat. Artinya, kalau tiba-tiba pemerintah ingin memberikan gaji ke-13 atau 14, itu dalam time frame sebelum April misalnya, DPR bisa mempersoalkan itu," pungkas Enny.(gir/jpnn)
Menurut Enny, perlu didalami kapan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan, termasuk pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya