DPR: Cabut Izin RS Pengguna Vaksin Palsu!!

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS), yang terlibat penggunaan vaksin palsu.
"Saya mengusulkan dicabut surat izinnya. Kalau rumah sakit, akreditasinya diturunkan. Kalau sekadar perawat, tentu bukan golongan secara khusus, mungkin ada sanksi secara sosial," kata Dede usai rapat dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek membahas vaksin palsu di DPR, Rabu (13/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan, setiap profesi yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu harus mendapat ganjaran. Baik itu dokter, perawat maupun oknum manajemen RS. Dengan begitu mereka tidak boleh lagi sewenang-wenang dengan pekerjaannya.
"Tetapi, poinnya setiap profesi agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan pekerjaannya karena di dunia kesehatan ada yang namanya kepercayaan," tutur Dede.
Sebelumnya Menkes Nila F Moeloek juga berjanji memberikan sanksi kepada RS maupun oknum yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Hanya saja pencabutan izin harus dilakukan secara teliti, untuk membuktikan keterlibatan manajemen atau hanya oknum.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS), yang terlibat penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa